Kamis, 19 Februari 2009

Nilai perolehan RSh tak kena pajak dinaikkan

JAKARTA: Pemerintah menaikkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara regional untuk rumah sederhana sehat (RSh) dari Rp49 juta menjadi Rp55 juta.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tertanggal 5 Februari 2009 No. 14/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Kepala Sjarifudin Alsah mengatakan diterbitkannya PMK tersebut adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 07/Permen/M/2008 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi.

 

"Jadi ini [PMK] memang untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang telah menaikkan batas maksimal harga RSh," jelasnya kepada Bisnis, kemarin.

 

Sebelumnya, per 1 April 2008 Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah memutuskan kenaikan harga RSh bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari Rp49 juta menjadi Rp55 juta.

 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani menyambut baik diterbitkannya PMK tersebut.

 

"Baguslah. Kami selalu mendukung upaya pemerintah untuk meringankan masyarakat untuk membeli rumah, apalagi ini untuk tujuan ditinggali bukan dijual lagi," katanya.

 

Meski terbit pada 5 Februari 2009, PMK itu baru berlaku setelah 2 bulan sejak tanggal ditetapkan atau 5 April 2009. "Biar masyarakat dan kontraktor tahu sehingga tidak timbul masalah saat penerapan," jelas Sjarifudin.

 

Sementara itu, NPOPTKP atas tiga perolehan lainnya tidak mengalami perubahan yaitu pertama, untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi.

 

Akan tetapi, penerima itu masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri, ditetapkan maksimal Rp300juta.

 

Kedua, untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka program peningkatan sertifikasi tanah untuk memperkuat penjaminan kredit bagi usaha mikro dan kecil, ditetapkan Rp10 juta.

 

Ketiga, untuk perolehan hak selain yang telah disebutkan di atas, ditetapkan maksimal Rp60 juta

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar